Sabtu, 29 September 2018
Pengumuman Spanduk
Gambar spanduk ini bisa diperbesar untuk melihat lebih jelas lagi, dengan cara diklik dulu lalu di-zoom
Sabtu, 15 September 2018
Syarat Pendaftaran Sekdes dan Perangkat Desa 2018
Foto Google Images :D
Pekalongan dan kabupaten seluruh Indonesia
berencana membuka seleksi pengisian sekretaris desa dalam waktu
dekat. Pengisian ini mendesak dilakukan lantaran sejumlah sekdes PNS
ditarik ke pemerintah kabupaten sesuai amanat UU tentang Desa.
Kekosongan Jabatan Sekdes dan Kasie Pemerintahan itu pula yang mengakibatkan pelayanan di masyarakat Desa Karangdadap menjadi sedikit terkendala.
Berdasarkan Perda Kabupaten Pekalongan Perangkat Desa Karangdadap yang mengalami kekosongan terdiri atas :
a. Sekretariat Desa; dan
b. Pelaksana Teknis;
Untuk persyaratan sendiri bisa dilihat di PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 22 TAHUN 2018
Berikut syarat secara garis besar untuk selengkapnya bisa di download Perbupnya disini:
.
Syarat Pendaftaran Sekdes dan Perangkat Desa 2018
Ada dua syarat yang perlu digaris bawahi yaitu persyaratan untuk mendaftar perangkat desa harus punya sertifikat komputer dan WNI. Artinya calon perangkat desa harus bisa mengoperasikan komputer mungkin sekedar microsoft word dan excel.
Syarat Pendaftaran Sekdes dan Perangkat Desa 2018
Ada dua syarat yang perlu digaris bawahi yaitu persyaratan untuk mendaftar perangkat desa harus punya sertifikat komputer dan WNI. Artinya calon perangkat desa harus bisa mengoperasikan komputer mungkin sekedar microsoft word dan excel.
Persyaratan Pendaftaran
a. Warga Negara Indonesia;
b.
berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum
atau yang sederajat;
c.
berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat
puluh dua) tahun; dan
d.
membuat Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa
yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai; dan Daftar
Riwayat Hidup
e.
memenuhi kelengkapan persyaratan adminstrasi.
Semua berkas dibuat 2 (dua) rangkap dimasukkan ke dalam stop map folio
- Warna Hijau untuk Jabatan Sekretaris Desa
- Warna Merah untuk Jabatan Kasie Pemerintahan.
Adapun Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud adalah, terdiri atas:
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (diperbesar);
- Foto copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; serta menunjukkan Ijazah aslinya.
- Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Pol Res) Kajen
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
- Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
- Surat Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS.
- Surat Izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang bagi anggota TNI /POLRI/ Pegawai BUMN/BUMD
- Surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa dan Camat bagi Perangkat Desa dan anggota BPD
- Foto copi Keputusan Bupati tentang Pemberhentian bagi Kepala Desa
- Foto copi sertifikat/ijazah pendidikan bidang komputer dilegalisir pejabat/lembaga yang berwenang bagi yang memiliki
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di Desa setempat setelah dilantik.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.
Catatan :
Apabila tidak dapat menunjukkan ijazah/STTB yang asli karena hilang, maka sebagai gantinya dibuktikan dengan :
Apabila tidak dapat menunjukkan ijazah/STTB yang asli karena hilang, maka sebagai gantinya dibuktikan dengan :
- Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian,
- Surat keterangan diatas kertas bermeterai cukup dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dimana sekolah tersebut berada di wilayahnya, atau bagi Lulusan Perguruan Tinggi harus ada surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau Koordinator Perguruan Tinggi Swasta setempat atau Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah lulus pendidikan di sekolah yang dipimpinnya atau Peguruan Tinggi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanggal dan nomor ijazah.
f.
Rabu, 12 September 2018
Formulir - Formulir
Formulir Pengajuan SURAT Ijin Pemakai PASAR
PERSYARATAN
- Fotocopy KTP 2 Lbr
- Formulir Permohonan ( download )
- Foto berwarna 3×4 sebanyak 4 Lembar
- Surat Pernyataan perjanjian Sewa
- Surat Izin Lama (Perpanjangan)
- Surat Kuasa Bermaterai Rp.6.000 Jika Mewakilkan
Lama Proses : 3 Hari Kerja
Masa Berlaku : 1 Tahun
Formulir Pendaftaran Perangkat Desa
Monggo, bagi yang membutuhkan bisa men-download Formulir Pendaftaran Perangkat Desa Karangdadap.Selasa, 11 September 2018
Peraturan dan Perundang-undangan Desa
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Beserta Peraturan Pelaksanaannya
- Peraturan Bupati Pekalongan. Nomor 67 Tahun 2017. Tentang. Susunan Organisasi Dan TataKerja Pemerintah Desa
- Perda Kab Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian PerangkatDesa
Senin, 03 September 2018
Susunan Panitia Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangdadap
Penanggung Jawab dan Penasehat :
Kepala Desa Karangdadap - KHUDHOR
Ketua :
AHMAD MAHRUS
Sekretaris :
FARIDAH
Bendahara :
ABDUL KHOLIK
Anggota :
SUTRISNO
MURTADLO
AHMAD ZIDNI
TEGUH SANTOSA
Langganan:
Postingan (Atom)