Senin, 05 Agustus 2019

Mekanisme Pencalonan Kepala Desa Karangdadap

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA
No. 06/P2KD/18-06/VIII/2019


I.             I. Syarat - syarat Bakal Calon
Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    Berpendidikan paling rendah
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama /  atau sederajat;
d.    Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
e.    Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
f.     Sehat jasmani dan rohani;
g.    Tidak terganggu jiwa dan ingatannya;
h.    Berkelakuan baik;
i.      Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana berat dan berkekuatan hukum tetap;
j. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan hak Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
k.    Menyampaikan visi dan misinya sebelum menjadi Calon Kepala Desa;
l.      Sanggup melakukan pencarian suara dengan cara jujur dan tidak melakukan pembelian suara;
m.   Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan;

II.           II. Persyaratan Lamaran Bakal Calon
Persyaratan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diajukan dengan dilampiri :
a.    Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh Bakal Calon dan ditandatangani sendiri diatas materai Rp 6.000,-, dengan bentuk sebagaimana lampiran Model A1 - CKD;
b.    Surat Pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintah yang dibuat oleh Bakal Calon dan ditandatangani sendiri diatas materai cukup, dengan bentuk sebagaimana lampiran Model A2 - CKD;
c.    Fotokopi ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pendidikan formal yang telah dilegalisir / disahkan oleh pejabat yang berwenang (dari ijazah SLTP sampai ijazah terakhir);
d.    Fotokopi Akte Kelahiran atau Surat Keterangan / Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e.    Surat Pernyataan Bersedia Mencalonkan Diri menjadi Kepala Desa yang ditulis oleh Bakal Calon dan ditandatangani sendiri diatas materai cukup, dengan bentuk sebagaimana lampiran Model A3 - CKD;
f.     Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ukuran besar yang telah dilegalisir oleh Camat;
g.    Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Kesehatan dari dokter Pemerintah / Puskesmas / Lembaga Kesehatan Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Sehat;
h.    Surat Keterangan Berkelakuan Baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
i.      Surat Keterangan Tidak Pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman paling sedikit 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
j.      Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
k.    Surat Pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara terus menerus maupun tidak, ditandatangani sendiri diatas materai cukup, dan diketahui Camat dengan bentuk sebagaimana lampiran Model A4 - CKD;
l.      Pas foto berlatarbelakang warna putih ukuran 4 x 6 cm berwarna 4 (empat) lembar dan hitam putih 4 (empat) lembar;
m.   Surat Pernyataan Sanggup melakukan pencarian suara denga cara jujur dan tidak melakukan pembelian suara dalam Pilkades yang ditandatangani sendiri diatas materai cukup dengan bentuk sebagaimana lampiran A5 - CKD;
n.    Surat Pernyataan Sanggup bertempat tinggal tetap di desa setempat bila terpilih menjadi Kepala Desa yang ditandatangani sendiri diatas materai cukup dengan bentuk sebagaimana lampiran A6 - CKD.
o.    Surat PernyataanTelah Membuat Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, bagi Kepala Desa yang mendaftar mencalonkan kembali yang ditandatangani sendiri diatas materai cukup dengan bentuk sebagaimana lampiran A7 - CKD.
p. Surat Pernyataan Bersedia Dikenakan denda apabila Mengundurkan Diri dari Bakal Calon Kepala Desa yang ditulis oleh Bakal Calon dan ditandatangani sendiri diatas materai cukup.





1 komentar: