PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA
No. 06/P2KD/18-06/VIII/2019
I. I. Syarat - syarat Bakal Calon
Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Berpendidikan paling rendah
Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama / atau
sederajat;
d.
Berusia paling rendah 25 (dua
puluh lima) tahun;
e.
Bersedia dicalonkan menjadi
Kepala Desa;
f.
Sehat jasmani dan rohani;
g.
Tidak terganggu jiwa dan
ingatannya;
h.
Berkelakuan baik;
i.
Tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak pidana berat dan berkekuatan hukum tetap;
j. Tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan hak Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap;
k.
Menyampaikan visi dan misinya
sebelum menjadi Calon Kepala Desa;
l.
Sanggup melakukan pencarian
suara dengan cara jujur dan tidak melakukan pembelian suara;
m.
Belum pernah menjabat sebagai
Kepala Desa paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan;
II. II. Persyaratan Lamaran Bakal Calon
Persyaratan Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
diajukan dengan dilampiri :
a.
Surat Pernyataan Bertaqwa
Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh Bakal Calon dan ditandatangani
sendiri diatas materai Rp 6.000,-, dengan bentuk sebagaimana lampiran Model A1
- CKD;
b.
Surat Pernyataan Setia dan
Taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan Undang - Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintah yang dibuat oleh Bakal Calon dan
ditandatangani sendiri diatas materai cukup, dengan bentuk sebagaimana lampiran
Model A2 - CKD;
c.
Fotokopi ijazah atau Surat
Tanda Tamat Belajar (STTB) pendidikan formal yang telah dilegalisir / disahkan
oleh pejabat yang berwenang (dari ijazah SLTP sampai ijazah terakhir);
d.
Fotokopi Akte Kelahiran atau
Surat Keterangan / Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
e.
Surat Pernyataan Bersedia
Mencalonkan Diri menjadi Kepala Desa yang ditulis oleh Bakal Calon dan
ditandatangani sendiri diatas materai cukup, dengan bentuk sebagaimana lampiran
Model A3 - CKD;
f.
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ukuran
besar yang telah dilegalisir oleh Camat;
g.
Surat Keterangan hasil
Pemeriksaan Kesehatan dari dokter Pemerintah / Puskesmas / Lembaga Kesehatan
Pemerintah yang berwenang mengeluarkan Surat Keterangan Sehat;
h.
Surat Keterangan Berkelakuan
Baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK);
i.
Surat Keterangan Tidak Pernah
dihukum penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam hukuman
paling sedikit 5 (lima) tahun berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh
kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
j.
Surat Keterangan tidak sedang
dicabut hak pilihnya berdasarkan Putusan Pengadilan yang memperoleh kekuatan
hukum tetap dari Pengadilan Negeri;
k.
Surat Pernyataan belum pernah
menjabat sebagai Kepala Desa 3 (tiga) kali masa jabatan baik
secara terus menerus maupun tidak, ditandatangani sendiri diatas materai cukup,
dan diketahui Camat dengan bentuk sebagaimana lampiran Model A4 - CKD;
l.
Pas foto berlatarbelakang
warna putih ukuran 4 x 6 cm berwarna 4 (empat) lembar dan hitam putih 4 (empat)
lembar;
m.
Surat Pernyataan Sanggup
melakukan pencarian suara denga cara jujur dan tidak melakukan pembelian suara
dalam Pilkades yang ditandatangani sendiri diatas materai cukup dengan bentuk
sebagaimana lampiran A5 - CKD;
n.
Surat Pernyataan Sanggup
bertempat tinggal tetap di desa setempat bila terpilih menjadi Kepala Desa yang
ditandatangani sendiri diatas materai cukup dengan bentuk sebagaimana lampiran
A6 - CKD.
o.
Surat PernyataanTelah Membuat
Laporan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa, bagi Kepala Desa yang mendaftar
mencalonkan kembali yang ditandatangani sendiri diatas materai cukup dengan
bentuk sebagaimana lampiran A7 - CKD.
p. Surat Pernyataan Bersedia Dikenakan denda apabila Mengundurkan Diri dari Bakal Calon Kepala Desa yang ditulis oleh Bakal Calon dan ditandatangani sendiri diatas materai cukup.
p. Surat Pernyataan Bersedia Dikenakan denda apabila Mengundurkan Diri dari Bakal Calon Kepala Desa yang ditulis oleh Bakal Calon dan ditandatangani sendiri diatas materai cukup.
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus