Dalam rangka Seleksi
Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum
2019, Panitia Pemungutan Suara Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap
Kabupaten Pekalongan mengundang Warga Negara Indonesia yang
memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) untuk Pemilihan Umum 2019 dengan
ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan:
a.
warga
negara Indonesia;
b.
berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
tidak
menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili
dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
g.
bebas
dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
h.
berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah
dijatuhi sanksi pemberhentian
tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
k.
belum
pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS
dan KPPS;
l.
tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m. tidak
menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye
Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai
Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
n.
mampu
secara jasmani dan rohani.
Formulir bisa didownload disini :
Formulir bisa didownload disini :
Pendaftar membawa kelengkapan
dokumen berupa:
a.
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
b.
surat
pernyataan yang memuat:
1.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.
mempunyai
integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3.
tidak
pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
4.
tidak
pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
5.
bebas
dari penyalahgunaan narkotika;
6.
tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7.
tidak
pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS
dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
8.
belum pernah
menjabat 2 (dua)
kali dalam jabatan
yang sama sebagai anggota PPK,
PPS dan KPPS.
9.
tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara Pemilu.
c.
surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani
dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
d.
fotokopi
ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan
formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan
sekolah menengah atas/sederajat.
Dalam
hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai
kemampuan dan kecakapan
dalam membaca, menulis dan
berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kelengkapan dokumen
diantar langsung ke Sekretariat PPS Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten
Pekalongan paling lambat tanggal 12 Maret 2019.