Senin, 11 Februari 2019

Informasi

Rekrutmen KPPS Pemilu 2019


Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019, Panitia Pemungutan Suara Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) untuk Pemilihan Umum 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan:
a.     warga negara Indonesia;
b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.     setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.     mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.     tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan  yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak  lagi menjadi   anggota   partai   politik   yang   dibuktikan   dengan   surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.      berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
g.     bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
h.     berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i.   tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.  tidak  pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k.     belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
l.      tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m.  tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
n.     mampu secara jasmani dan rohani.

Formulir bisa didownload disini :


Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
a.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
b.    surat pernyataan yang memuat:
1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika  dan  cita-cita  Proklamasi  17 Agustus 1945.
2.    mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3.    tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
4.    tidak pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
5.    bebas dari penyalahgunaan narkotika;
6.    tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7.    tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
8.    belum  pernah  menjabat  2  (dua)  kali  dalam  jabatan  yang  sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
9.    tidak    berada    dalam    ikatan    perkawinan    dengan    sesama penyelenggara Pemilu.
c.    surat  keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
d.    fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang   mempunyai   kemampuan   dan   kecakapan   dalam  membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan paling lambat tanggal 12 Maret 2019.