Sabtu, 15 September 2018

Syarat Pendaftaran Sekdes dan Perangkat Desa 2018



Foto Google Images :D

Pekalongan dan kabupaten seluruh Indonesia berencana membuka seleksi pengisian sekretaris desa dalam waktu dekat. Pengisian ini mendesak dilakukan lantaran sejumlah sekdes PNS ditarik ke pemerintah kabupaten sesuai amanat UU tentang Desa.

Kekosongan Jabatan Sekdes dan Kasie Pemerintahan itu pula yang mengakibatkan pelayanan di masyarakat Desa Karangdadap menjadi sedikit terkendala.

Berdasarkan Perda Kabupaten Pekalongan Perangkat Desa Karangdadap yang mengalami kekosongan terdiri  atas :
a. Sekretariat Desa; dan
b. Pelaksana Teknis; 

Untuk persyaratan sendiri bisa dilihat di PERATURAN BUPATI PEKALONGAN NOMOR 22 TAHUN 2018

Berikut syarat secara garis besar untuk selengkapnya bisa di download Perbupnya disini:

Syarat Pendaftaran Sekdes dan Perangkat Desa 2018
Ada dua syarat yang perlu digaris bawahi yaitu persyaratan untuk mendaftar perangkat desa harus punya sertifikat komputer dan WNI. Artinya calon perangkat desa harus bisa mengoperasikan komputer mungkin sekedar microsoft word dan excel. 

Persyaratan Pendaftaran
    a.      Warga Negara Indonesia;
      b.      berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
        c.       berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; dan
          d.      membuat Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai; dan Daftar Riwayat Hidup
            e.      memenuhi kelengkapan persyaratan adminstrasi.
             Semua berkas dibuat 2 (dua) rangkap dimasukkan ke dalam stop map folio

            • Warna Hijau untuk Jabatan Sekretaris Desa
            • Warna Merah untuk Jabatan Kasie Pemerintahan.


            Adapun Kelengkapan persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud adalah, terdiri atas:

            1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang (diperbesar);
            2. Foto copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; serta menunjukkan Ijazah aslinya.
            3. Akte Kelahiran yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
            4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Pol Res) Kajen
            5. Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang; dan
            6. Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah
            7. Surat Izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi PNS.
            8. Surat Izin tertulis dari pimpinan atau instansi yang berwenang bagi anggota TNI /POLRI/ Pegawai BUMN/BUMD
            9. Surat pemberitahuan tertulis kepada Kepala Desa dan Camat bagi Perangkat Desa dan anggota BPD
            10. Foto copi Keputusan Bupati tentang Pemberhentian bagi Kepala Desa
            11. Foto copi sertifikat/ijazah pendidikan bidang komputer dilegalisir pejabat/lembaga yang berwenang bagi yang memiliki
            12. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
            13. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas bermaterai;
            14. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal dan berdomisili di Desa setempat setelah dilantik.
            15. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 4 lembar.

            Catatan : 
            Apabila tidak dapat menunjukkan ijazah/STTB yang asli karena hilang, maka sebagai gantinya  dibuktikan dengan :

            1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepolisian,
            2. Surat keterangan diatas kertas bermeterai cukup dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat dimana sekolah tersebut berada di wilayahnya, atau bagi Lulusan Perguruan Tinggi harus ada surat keterangan dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau Koordinator Perguruan Tinggi Swasta setempat atau Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar telah lulus pendidikan di sekolah yang dipimpinnya atau Peguruan Tinggi yang bersangkutan dan dilengkapi dengan tanggal dan nomor ijazah.




            f.       

            4 komentar:

            1. Kalau ybs, sudah lama menjabat jd aparat di desa, Dan sekarang di Aukan jd Sekdes usia di atas 47 tahun

              BalasHapus
            2. Kalau ybs, sudah lama menjabat jd aparat di desa, Dan sekarang di Aukan jd Sekdes usia di atas 47 tahun

              BalasHapus
            3. Bagaima solusinya kalau usia 20 sampai 42 tahun tidak bersedia untuk dicalonkan menjadi perangkat desa

              BalasHapus
            4. Bagaimana kalau usia 20 sampai 42 tahun tidak bersedia untuk dicalonkan menjadi perangkat desa

              BalasHapus