1.
Uraian pembagian tugas Panitia Pemilihan :
1.1.
Ketua
a.
Menyusun program kerja
b.
Mengatur pembagian tugas anggota
c.
Memimpin penyelenggaraan rapat
d.
Mengawasi proses kegiatan setiap seksi
e.
Konsultasi dan koordinasi dengan pihak-pihak terkait penyelenggaraan
pilkades
f.
Menyampaikan laporan hasil pelaksanaan pilkades kepada BPD
1.2.
Sekretaris
a.
Bertanggungjawab terhadap urusan kesekretariatan
b.
Menyusun dan mengagendakan surat masuk dan surat keluar
c.
Menyiapkan bahan dan program kerja
d.
Menyiapkan daftar hadir dan notulen rapat
e.
Membuat dan menyiapkan surat-surat dan dokumen lainnya
f.
Menyiapkan blanko isian untuk bakal calon kepala desa
g.
Menyiapkan Berita Acara setiap tahapan pelaksanaan pilkades
1.3.
Bendahara
a.
Menyusun rencana anggaran pilkades bersama dengan anggota panitia yang
lain
b.
Bertanggungjawab terhadap urusan keuangan
c.
Mencatat administrasi penerimaan dan pengeluaran keuangan
d.
Menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan
1.4.
Anggota Divisi Penjaringan
a. Bertanggungjawab terhadap penyebaran informasi melalui spanduk, surat,
media lainnya terkait:
1)
pengumuman pendaftaran bakal calon kepala desa
2)
syarat-syarat pendaftaran
3)
tempat dan waktu pendaftaran
4)
tata cara teknis pendaftaran
5)
informasi lain yang dianggap penting
b.
merancang pembuatan dan pemasangan seluruh media informasi
c.
mendokumentasikan/memfoto setiap kegiatan pilkades
d.
menyimpan dokumentasi/foto mulai tahap persiapan sampai pelaksanaan
pilkades selesai.
1.5.
Anggota Divisi Pemilih
a.
Melakukan pendaftaran pemilih berkoordinasi dengan ketua RT,RW dan
Kepala Dusun
b.
Menyusun Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan dan Daftar
Pemilih Tetap
c.
Menyusun tata tertib pemungutan suara dan penghitungan suara
d.
Dalam menjalankan tugas, dibantu oleh Satuan Petugas (Satgas)
1.6.
Anggota Divisi Penyaringan
a.
Menerima pendaftaran bakal calon
b.
Memberikan tanda terima pendaftaran bakal calon
c.
Memverifikasi berkas persyaratan bakal calon
d.
Menetapkancalon yang berhak dipilih
e.
Melakukan pengundian nomor urut calon
1.7.
Anggota Divisi Kampanye
a.
Menjaga keamanan dan ketertiban pelaksanaan pilkades
b.
Mengawasi pelaksanaan kegiatan kampanye
c.
Menjaga, mengawasi dan mengendalikan keamanan dalam pemungutan suara dan
penghitungan suara
d.
Merespon dan menindaklanjuti setiap permasalahan yang berpotensi
menimbulkan gangguan pelaksanaan pilkades
e.
Berkonsultasi dan koordinasi dengan babinsa dan babinkamtibmas
1.8.
Anggota Divisi Pemungutan Suara
a.
Menyiapkan bahan dan alat yang menunjang kegiatan pilkades
b.
Menyiapkan bahan dan logistik pada watu pemungutan Suara
c.
Menyiapkan konsumsi untuk Panitia, Tamu Undangan dan lainnya
d.
Dalam menjalankan tugas, dibantu oleh Satuan Petugas (Satgas)
1.9.
Anggota Divisi Penghitungan
Suara
a.
Menyiapkan bahan dan alat yang menunjang kegiatan pilkades
b.
Menyiapkan bahan dan logistik pada watu penghitungan Suara
c.
Memfasilitasi pencetakan surat suara
d.
Dalam menjalankan tugas, dibantu oleh Satuan Petugas (Satgas)
2. Pada saat pemungutan dan penghitungan suara semua Panitia Pemilihan
Kepala Desa harus hadir di lokasi pemungutan suara, bekerjasama saling membantu
tugas-tugas panitia yang lain sehingga pelaksanaan pemungutan suara berjalan
lancar dan tertib.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar