Minggu, 03 November 2019
Diputar Marathon di Komunitas NU Dan Muhammadiyah - Ini Pesan Penting Film Jejak Langkah 2 Ulama
Film “Jejak Langkah 2 Ulama” memiliki misi meluruskan posisi dua tokoh Islam Indonesia, KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari yang selama ini dibelokkan seolah olah berseberangan dan berbenturan.
Kiai Ahmad Dahlan merupakan pendiri Muhammadiyah (1912), ormas Islam yang berdiri 14 tahun lebih tua sebelum kemudian Kiai Hasyim mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926.
Salah satu poin utama hadirnya film Jejak Langkah 2 Ulama adalah memperkuat persamaan keduanya yang sama sama pernah mengangsu ilmu kepada Kiai Shaleh Darat, Semarang.
“Itu lah kita cari persamaan KH M Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, biar bisa jadi contoh, “ujar Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz saat ditemui di Ponpes Tebuireng.
Saat nyantri kepada Kiai Sholeh, Ahmad Dahlan masih berusia 16 tahun, sementara Hasyim Asy’ari 14 tahun. Dari mata air pengetahuan yang sama dua pemuda yang terkenal cerdas itu menyerap pelajaran ilmu fiqih, tasawuf dan berbagai macam ilmu agama lainnya. Soal kemudian basis umat keduanya berada di kawasan kota dan pedesaan, itu hanya masalah pembagian peran.
Menurut Abdul Hakim, film garapan bersama Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dengan Ponpes Tebuireng, Jombang itu berupaya mengembalikan kisah historis pada tempatnya semula.
Ini juga sekaligus menegasikan upaya sekelompok kecil dan indivisu yang selama ini berusaha membelokkan dengan menempatkan kedua tokoh (Kiai Dahlan dan Kiai Hasyim) seolah olah berseberangan.
Padahal perbedaan amaliyah pengikut Muhammadiyah dan NU yang terus dibesar besarkan itu sebenarnya bersifat furukiyah (hal kecil).
“Ini untuk syiar kita, barangkali selama ini syiar-syiar datang dari mereka. Kita coba untuk menghadirkan kembali bagaimana kehidupan ulama zaman dahulu itu banyak yang dibelokkan kita coba luruskan, “terang Abdul Hakim yang akrab dipanggil Gus Kikin.
Film Jejak Langkah2 Ulama mengambil lokasi syuting di empat tempat, Jogjakarta, Jombang, Kediri dan Bangkalan. Film ini tidak melibatkan aktor dan aktris terkenal. Para pemain sepenuhnya berasal dari kader Muhammadiyah dan NU, termasuk santri, yang sebelumnya melalui proses casting.
Saat ini penggarapan sudah memasuki proses editing. Rencananya, pemutaran film Jejak Langkah2 Ulama tidak dilakukan di gedung bioskop. Tim manajemen bersepakat memutar film secara marathon dari satu pesantren ke pesantren, madrasah, dan organisasi dibawah naungan NU dan Muhammadiyah.
Khusus pemutaran di pesantren, Tim sudah berkomunikasi dengan pengasuh Ponpes Tebuireng KH Salahuddin Wahid (Gus Solah), termasuk berencana meminta bantuan PBNU, terutama terkait pelibatan Rabithah Ma’ahid Al-Islamiyah (RMI) selaku bagian organisasi NU yang mengurusi pesantren.
Sesuai data RMI Indonesia memiliki 29 ribu lebih pondok pesantren dengan lebih lima juta santri, serta 90 juta komunitas santri.
“Kalau kita bicara tentang pesantren, lebih pas bicara dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) karena lebih banyak tahu. Sehingga bisa bantu melakukan sosialisasi. Dan kemarin rekomendasi dari pengasuh begitu, “katanya.
Reporter : Syarif Abdurrahman
Editor : Mas Garendi
Minggu, 01 September 2019
Senin, 05 Agustus 2019
Mekanisme Pencalonan Kepala Desa Karangdadap
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA
No. 06/P2KD/18-06/VIII/2019
I. I. Syarat - syarat Bakal Calon
Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Berpendidikan paling rendah
Senin, 29 Juli 2019
Kamis, 25 Juli 2019
Minggu, 21 Juli 2019
Diklat BUMDes Sebagai Upaya Persiapan Bumdes
Karangdadap (21/7) Telah diadakan Diklat Bumdes Desa Karangdadap yang diadakan oleh BUMDes Karangdadap di Balai Desa. Diklat dengan tema ‘Mengelola dan
Menaikan Omset Bumdes’ dihadiri oleh warga Karangdadap dan Pelaku UMKM Desa. Diklat yang diadakan pada tanggal 21 Juli 2019 ini
menghadirkan Taufik Hidayat, pengusaha asli Pekalongan yang mengelola usaha di
bidang kuliner yang cukup sukses. Diklat ini didasari dari banyaknya produk UMKM tetapi sedikitnya pengetahuan untuk mempromosikan produk tersebut di platform media yang ada. Dengan adanya Diklat ini, diharapkan warga dan pelaku UMKM dapat mengetahui tips bagaimana memasarkan dan mempromosikan produk mereka.
Acara yang dimulai pada jam 09.00 WIB ini mendapat perhatian dari warga yang datang dengan antusiasme. Banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber menjadi salah satu penanda bahwa peserta diklat amat meminati materi mengenai cara-cara untuk mempromosikan sebuah produk yang diberikan pada hari itu. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana bagi pelaku UMKM untuk berkonsultasi bagaimana memasarkan dan mempromosikan produk mereka secar masif dan benar. Diharapkan dengan berjalannya acara ini mampu menambah pengetahuan warga tentang bagaimana mempromosikan dan memasarkan barang mereka dengan baik yang kemudian akan menaikan pengetahuan khalayak tentang produk khas Karangdadap.
Sabtu, 20 Juli 2019
Cara Mendaftar Domain Desa.Id Untuk Intansi Pemerintah Desa
Persiapan yang dibutuhkan untuk mendaftar atau mendapatkan Domain desa.id bagi Intansi Pemerintah Desa, adalah sebagai berikut :
- SK Pengangkatan Perangkat Desa setempat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256 kb.
- SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditanda tangani oleh Bupati dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
- Surat Permohonan Resmi dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
- Surat Kuasa sebagai Pengelolan domain desa.id bermeterai Rp. 6.000,- dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
- KTP / SIM / PASPOR Kepala Desa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
- KTP / SIM / PASPOR Perangkat Desa yang tertera dalam Surat Kuasa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
Langganan:
Postingan (Atom)






