Rabu, 18 Desember 2019

Minggu, 24 November 2019

Pengaspalan Jalan menuju ke KB M NU Karangdadap

Foto diambil pada saat pengerasan dengan bebatuan sebelum diberi aspal.


KB M NU dibangun diatas tanah wakaf yang diterimakan kepada Pengurus Nahdatul Ulama ( NU ) MWC Kecamatan Karangdadap

Sabtu, 09 November 2019

Deklarasi Antar Calon Kepala Desa Karangdadap


SURAT KESEPAKATAN

Pada hari  Jum'at tepatnya tanggal 8 Nopember 2019, kelima calon Kades yaitu Amat Lathifin, Abdul Aziz, Muhammad Rifqi, Nur Diana dan Muhammad Yasfiudin mempunyai kesepakatan bersama bahwa setiap calon, baik tim sukses yang biasa disebut dengan nama pecut maupun relawan tidak akan menggunakan money politik dalam bentuk apapun untuk memperoleh suara dalam Pemilihan Kepala Desa Karangdadap.

Kesepakatan ini disaksikan oleh Hakam, Tamar, Rizal, Rifhan, Tohiron dan Kyai Hasannudin, demi terciptanya Pilkades yang bermartabat tanpa Anduman, sebagaimana yang diserukan oleh Bapak Asip Kholbihi, S.H. M.Si Bupati Pekalongan


Kalau Anda ingin bergabung di group WA : yang beranggotakan warga Desa Karangdadap, silakan di-klik link berikut ini : 



Bila teman Anda ingin bergabung juga silakan meneruskan / membagikan (forward / share) postingan ini ke teman tersebut.

Di WA Group ini bisa berdiskusi tentang Kemajuan Desa Karangdadap, akan tetapi kami mohon Anda menyampaikan sesuatu dengan Santun. Terima kasih.

Minggu, 03 November 2019

Diputar Marathon di Komunitas NU Dan Muhammadiyah - Ini Pesan Penting Film Jejak Langkah 2 Ulama


Film “Jejak Langkah 2 Ulama” memiliki misi meluruskan posisi dua tokoh Islam Indonesia, KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari yang selama ini dibelokkan seolah olah berseberangan dan berbenturan.

Kiai Ahmad Dahlan merupakan pendiri Muhammadiyah (1912), ormas Islam yang berdiri 14 tahun lebih tua sebelum kemudian Kiai Hasyim mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926.

Salah satu poin utama hadirnya film Jejak Langkah 2 Ulama adalah memperkuat persamaan keduanya yang sama sama pernah mengangsu ilmu kepada Kiai Shaleh Darat, Semarang.

“Itu lah kita cari persamaan KH M Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, biar bisa jadi contoh, “ujar Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz saat ditemui di Ponpes Tebuireng.

Saat nyantri kepada Kiai Sholeh, Ahmad Dahlan masih berusia 16 tahun, sementara Hasyim Asy’ari 14 tahun. Dari mata air pengetahuan yang sama dua pemuda yang terkenal cerdas itu menyerap pelajaran ilmu fiqih, tasawuf dan berbagai macam ilmu agama lainnya. Soal kemudian basis umat keduanya berada di kawasan  kota dan pedesaan, itu hanya masalah pembagian peran. 

Menurut  Abdul Hakim, film garapan bersama Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dengan Ponpes Tebuireng, Jombang itu  berupaya mengembalikan kisah historis pada tempatnya semula.

Ini juga sekaligus menegasikan upaya sekelompok kecil dan indivisu yang selama ini berusaha membelokkan dengan menempatkan kedua tokoh (Kiai Dahlan dan Kiai Hasyim)  seolah olah berseberangan.

Padahal perbedaan amaliyah pengikut Muhammadiyah dan NU yang terus dibesar besarkan itu sebenarnya bersifat furukiyah (hal kecil).

“Ini untuk syiar kita, barangkali selama ini syiar-syiar datang dari mereka. Kita coba untuk menghadirkan kembali bagaimana kehidupan ulama zaman dahulu itu banyak yang dibelokkan kita coba luruskan, “terang Abdul Hakim yang akrab dipanggil Gus Kikin.

Film Jejak Langkah2 Ulama mengambil lokasi syuting di empat tempat, Jogjakarta, Jombang, Kediri dan  Bangkalan. Film ini tidak melibatkan aktor dan aktris terkenal. Para pemain sepenuhnya berasal dari kader Muhammadiyah dan NU, termasuk santri, yang sebelumnya melalui proses casting. 

Saat ini penggarapan sudah memasuki proses editing. Rencananya, pemutaran film Jejak Langkah2 Ulama tidak dilakukan di gedung bioskop. Tim manajemen bersepakat memutar film secara marathon dari satu pesantren ke pesantren, madrasah, dan organisasi dibawah naungan NU dan Muhammadiyah.

Khusus pemutaran di pesantren, Tim sudah berkomunikasi dengan pengasuh Ponpes Tebuireng KH Salahuddin  Wahid (Gus Solah), termasuk berencana meminta bantuan PBNU, terutama terkait pelibatan Rabithah Ma’ahid Al-Islamiyah (RMI) selaku bagian organisasi NU yang mengurusi pesantren.

Sesuai data RMI  Indonesia memiliki 29 ribu lebih pondok pesantren dengan lebih lima juta santri, serta 90 juta komunitas santri.

“Kalau kita bicara tentang pesantren, lebih pas bicara dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) karena lebih banyak tahu. Sehingga bisa bantu melakukan sosialisasi. Dan kemarin rekomendasi dari pengasuh begitu, “katanya.

Reporter : Syarif Abdurrahman
Editor : Mas Garendi

Senin, 05 Agustus 2019

Mekanisme Pencalonan Kepala Desa Karangdadap

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA
No. 06/P2KD/18-06/VIII/2019


I.             I. Syarat - syarat Bakal Calon
Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat :
a.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.    Berpendidikan paling rendah

Minggu, 21 Juli 2019

Diklat BUMDes Sebagai Upaya Persiapan Bumdes


Karangdadap (21/7) Telah diadakan Diklat Bumdes Desa Karangdadap yang diadakan oleh BUMDes Karangdadap di Balai Desa. Diklat dengan tema ‘Mengelola dan Menaikan Omset Bumdes’ dihadiri oleh warga Karangdadap dan Pelaku UMKM Desa. Diklat yang diadakan pada tanggal 21 Juli 2019 ini menghadirkan Taufik Hidayat, pengusaha asli Pekalongan yang mengelola usaha di bidang kuliner  yang cukup sukses. Diklat ini didasari dari banyaknya produk UMKM tetapi sedikitnya pengetahuan untuk mempromosikan produk tersebut di platform media yang ada. Dengan adanya Diklat ini, diharapkan warga dan pelaku UMKM dapat mengetahui tips bagaimana memasarkan dan mempromosikan produk mereka. 

Acara yang dimulai pada jam 09.00 WIB ini mendapat perhatian dari warga yang datang dengan antusiasme. Banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber menjadi salah satu penanda bahwa peserta diklat amat meminati materi mengenai cara-cara untuk mempromosikan sebuah produk yang diberikan pada hari itu. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana bagi pelaku UMKM untuk berkonsultasi bagaimana memasarkan dan mempromosikan produk mereka secar masif dan benar. Diharapkan dengan berjalannya acara ini mampu menambah pengetahuan warga tentang bagaimana mempromosikan dan memasarkan barang mereka dengan baik yang kemudian akan menaikan pengetahuan khalayak tentang produk khas Karangdadap.

Sabtu, 20 Juli 2019

Cara Mendaftar Domain Desa.Id Untuk Intansi Pemerintah Desa

Persiapan yang dibutuhkan untuk mendaftar atau mendapatkan Domain desa.id bagi Intansi Pemerintah Desa, adalah sebagai berikut :
  1. SK Pengangkatan Perangkat Desa setempat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256 kb.
  2. SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditanda tangani oleh Bupati dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  3. Surat Permohonan Resmi dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  4. Surat Kuasa sebagai Pengelolan domain desa.id bermeterai Rp. 6.000,- dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  5. KTP / SIM / PASPOR Kepala Desa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
  6. KTP / SIM / PASPOR Perangkat Desa yang tertera dalam Surat Kuasa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.

Jumat, 19 Juli 2019

10 Program Pokok PKK

Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.

Rabu, 17 Juli 2019

Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Pekalongan


Karangdadap--Rabu (17/7) Desa Karangdadap selaku desa binaan PKK  mengikuti Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Pekalongan 2019 yang diadakan di Desa Pegandon. Acara yang dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pekalongan beserta pengurus, Ketua Pembina Tim Penggerak PKK Kecamatan Karangdadap, Kepala Desa se-kecamatan Karangdadap, serta petinggi PKK lainnya.

Dalam sambutannya Ketua TP PKK Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Munafah Asip Kholbihi menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya evaluasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK adalah melakukan silahturahmi antar desa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta ingin melihat secara dekat 10 program pokok yang dilaksanakan di desa Pegandon, acara dibuka  oleh ketua tim penggerak PKK desa Pegandon Ibu Nurul Khotimah, dilanjutkan sambutan oleh Ibu Kepala desa 
Dalam sambutannya Ketua TP PKK Kabupaten Pekalongan Dra Hj. Munafah Asip Kholbihi menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan evaluasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK adalah disamping sebagai pelaksanaan dari program kerja TP PKK Kabupaten Pekalongan Tahun 2019. kami juga ingin melihat secara langsung sejauh mana kegiatan–kegiatan PKK yang sudah berjalan di tingkat desa. 
"Banyak pihak yang bertanya, mengapa TP PKK masih mengandalkan 10 Program Pokok PKK, jawabnya sederhana saja. karena program-program yang tercantum dalam 10 Program Pokok PKK merupakan kebutuhan dasar untuk kehidupan manusia". jelasnya.
Lebih lanjut Dra. Hj Munafah Asip Kholbihi berharap melalui kegiatan PKK kita dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Pekalongan yang kita cinta ini. terang Hj. Munafah.

Susunan Acara
Tanggal : 17 Juli 2019
Jam : 12.00 - 14.00
  1. Ketua Pembina Kecamatan
  2. Ketua Tim Penggerak Kecamatan
  3. Pelaksanaan Evaluasi
  4. Pesan dan Kesan
  5. Pemberian kenang-kenangan kepada dua Desa Binaan
  6. Dr. Hj Munafah
  7. Tim penggerak PKK Kecamatan Karangdadap
  8. Diikuti oleh ibu-ibu PKK menyampaikan keberhasilan dan program dari masing-masing pokja.

Rabu, 10 Juli 2019

Revitalisasi Posyandu, Refreshing Kader demi Optimalkan Fungsi


Karangdadap,  Puluhan kader Posyandu Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan bersemangat hadiri kegiatan refreshing kader posyandu pada hari Rabu (10/07/2019).

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Karangdadap dihadiri oleh Drg. Asmuni selaku Kepala Puskesmas Karangdadap.  Kegiatan yang diikuti oleh puluhan kader dari Kecamatan Karangdadap ini dibawakan materi oleh  Dr. Sri  Sulistyawati.  Dalam materinya Dr. Sri Sulistyawati memberikan materi mengenai Penyuluhan Demam Berdarah Untuk Masyarakat.




Selain materi mengenai penyuluhan demam berdarah untuk masyarakat, revitalisasi ini juga memuat pengenalan anggota kader kesehatan tiap desa sekaligus pengenalan mahasiswa KKN Tim II Tahun 2019 di Kecamatan Karangdadap yang akan membantu kegiatan mereka selama satu bulan lebih kedepan. 

Senin, 13 Mei 2019

BUMDes Hadapi Industri 4.0

Perlu Perubahan Pola Pikir dari Agraris ke Bisnis


Pola pikir agraris di desa terutama bagi perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus diubah menjadi pola pikir agraris industrialis dan bisnis, terlebih dengan pengembangan era industri 4.0 yang memberikan peluang lebih besar dan tantangan lebih besar lagi dengan berkembangnya media online, e-commerce dan sosial media.

Dengan begitu, cara-cara lama akan digantikan dengan cara yang lebih global, efektif , cepat dan cerdas berbasis Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIK) Revolusi indutri yang sebelumnya.

Tantangan utama yang harus dilalui dan dilakukan adalah perubahan pola pikir dan pola hidup dari masyarakat desa terutama para pengurus dan karyawan BUMDes karena dihadapkan kepada hal-hal baru baik secara pekerjan, perubahan metode dan alat bantu yang dibutuhkan untuk pengembangan dan kemajuan BUMDes masing-masing. Tidak jarang, BUMDes yang timbul tenggelam dalam perjalanan waktu pengembangannya.

Minggu, 10 Maret 2019

Lomba Siskamling

Lomba Siskamling Polres Pekalongan di dukuh Welahan desa Karangdadap hari Sabtu malam Ahad 9 Maret 2019 semoga menjadi juara tk kab. Pekalongan




Sabtu, 09 Maret 2019

Pembentukan BPD

Pada hari Jum'at malam Sabtu, tanggal 8 Maret 2019 jam 20:00 sampai 23:00 diadakan pembentukan BPD desa Karangdadap.

BPD, dibentuk berdasarkan perwakilan perwilayahan :
1. Jipangan dan Karanganyar kidul 2 orang
2. Karanganyar Lor 2 orang
3. Kedawung dan Welahan 2 orang
4. Gumelar, Guntur dan Kedungdadap 2 orang
5. Keterwakilan perempuan 1 orang



BPD sudah terbentuk :
1. Maskuri ketua
2. Yasin wakil
3. Sugeng Sektr
4. Latifin
5. Rifqi
6. Irham
7. Muhsinin
8. Rizakah
9. Nanik



Dasar Hukumnya :
Peraturan Bupati Pekalongan no 23 tahun 2018

Senin, 11 Februari 2019

Informasi

Rekrutmen KPPS Pemilu 2019


Dalam rangka Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum 2019, Panitia Pemungutan Suara Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) untuk Pemilihan Umum 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan:
a.     warga negara Indonesia;
b.     berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.     setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.     mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.     tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan  yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak  lagi menjadi   anggota   partai   politik   yang   dibuktikan   dengan   surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f.      berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
g.     bebas dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
h.     berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i.   tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j.  tidak  pernah  dijatuhi  sanksi  pemberhentian  tetap  oleh  KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
k.     belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS;
l.      tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m.  tidak menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
n.     mampu secara jasmani dan rohani.

Formulir bisa didownload disini :


Pendaftar membawa kelengkapan dokumen berupa:
a.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
b.    surat pernyataan yang memuat:
1.    setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia,  Bhinneka  Tunggal  Ika  dan  cita-cita  Proklamasi  17 Agustus 1945.
2.    mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3.    tidak pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
4.    tidak pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
5.    bebas dari penyalahgunaan narkotika;
6.    tidak  pernah  dipidana  penjara  berdasarkan  putusan  pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7.    tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
8.    belum  pernah  menjabat  2  (dua)  kali  dalam  jabatan  yang  sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
9.    tidak    berada    dalam    ikatan    perkawinan    dengan    sesama penyelenggara Pemilu.
c.    surat  keterangan mampu secara jasmani dan rohani dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
d.    fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
Dalam hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang   mempunyai   kemampuan   dan   kecakapan   dalam  membaca, menulis dan berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat PPS Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan paling lambat tanggal 12 Maret 2019.