Inilah Foto Bersama Camat Karangdadap dan Para Kades
Setelah acara Pelantikan tanggal 18 Desember2019
Rabu, 18 Desember 2019
Minggu, 24 November 2019
Pengaspalan Jalan menuju ke KB M NU Karangdadap
Foto diambil pada saat pengerasan dengan bebatuan sebelum diberi aspal.
KB M NU dibangun diatas tanah wakaf yang diterimakan kepada Pengurus Nahdatul Ulama ( NU ) MWC Kecamatan Karangdadap
Jumat, 22 November 2019
Kamis, 14 November 2019
Sabtu, 09 November 2019
Deklarasi Antar Calon Kepala Desa Karangdadap
SURAT KESEPAKATAN
Pada hari Jum'at tepatnya tanggal 8 Nopember 2019, kelima calon Kades yaitu Amat Lathifin, Abdul Aziz, Muhammad Rifqi, Nur Diana dan Muhammad Yasfiudin mempunyai kesepakatan bersama bahwa setiap calon, baik tim sukses yang biasa disebut dengan nama pecut maupun relawan tidak akan menggunakan money politik dalam bentuk apapun untuk memperoleh suara dalam Pemilihan Kepala Desa Karangdadap.
Kesepakatan ini disaksikan oleh Hakam, Tamar, Rizal, Rifhan, Tohiron dan Kyai Hasannudin, demi terciptanya Pilkades yang bermartabat tanpa Anduman, sebagaimana yang diserukan oleh Bapak Asip Kholbihi, S.H. M.Si Bupati Pekalongan
Kalau Anda ingin bergabung di group WA : yang beranggotakan warga Desa Karangdadap, silakan di-klik link berikut ini :
Bila teman Anda ingin bergabung juga silakan meneruskan / membagikan (forward / share) postingan ini ke teman tersebut.
Di WA Group ini bisa berdiskusi tentang Kemajuan Desa Karangdadap, akan tetapi kami mohon Anda menyampaikan sesuatu dengan Santun. Terima kasih.
Minggu, 03 November 2019
Diputar Marathon di Komunitas NU Dan Muhammadiyah - Ini Pesan Penting Film Jejak Langkah 2 Ulama
Film “Jejak Langkah 2 Ulama” memiliki misi meluruskan posisi dua tokoh Islam Indonesia, KH Ahmad Dahlan dan KH Hasyim Asy’ari yang selama ini dibelokkan seolah olah berseberangan dan berbenturan.
Kiai Ahmad Dahlan merupakan pendiri Muhammadiyah (1912), ormas Islam yang berdiri 14 tahun lebih tua sebelum kemudian Kiai Hasyim mendirikan Nahdlatul Ulama (NU) pada tahun 1926.
Salah satu poin utama hadirnya film Jejak Langkah 2 Ulama adalah memperkuat persamaan keduanya yang sama sama pernah mengangsu ilmu kepada Kiai Shaleh Darat, Semarang.
“Itu lah kita cari persamaan KH M Hasyim Asy’ari dan KH Ahmad Dahlan, biar bisa jadi contoh, “ujar Wakil Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng, Jombang, KH Abdul Hakim Mahfudz saat ditemui di Ponpes Tebuireng.
Saat nyantri kepada Kiai Sholeh, Ahmad Dahlan masih berusia 16 tahun, sementara Hasyim Asy’ari 14 tahun. Dari mata air pengetahuan yang sama dua pemuda yang terkenal cerdas itu menyerap pelajaran ilmu fiqih, tasawuf dan berbagai macam ilmu agama lainnya. Soal kemudian basis umat keduanya berada di kawasan kota dan pedesaan, itu hanya masalah pembagian peran.
Menurut Abdul Hakim, film garapan bersama Lembaga Seni Budaya dan Olahraga Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah dengan Ponpes Tebuireng, Jombang itu berupaya mengembalikan kisah historis pada tempatnya semula.
Ini juga sekaligus menegasikan upaya sekelompok kecil dan indivisu yang selama ini berusaha membelokkan dengan menempatkan kedua tokoh (Kiai Dahlan dan Kiai Hasyim) seolah olah berseberangan.
Padahal perbedaan amaliyah pengikut Muhammadiyah dan NU yang terus dibesar besarkan itu sebenarnya bersifat furukiyah (hal kecil).
“Ini untuk syiar kita, barangkali selama ini syiar-syiar datang dari mereka. Kita coba untuk menghadirkan kembali bagaimana kehidupan ulama zaman dahulu itu banyak yang dibelokkan kita coba luruskan, “terang Abdul Hakim yang akrab dipanggil Gus Kikin.
Film Jejak Langkah2 Ulama mengambil lokasi syuting di empat tempat, Jogjakarta, Jombang, Kediri dan Bangkalan. Film ini tidak melibatkan aktor dan aktris terkenal. Para pemain sepenuhnya berasal dari kader Muhammadiyah dan NU, termasuk santri, yang sebelumnya melalui proses casting.
Saat ini penggarapan sudah memasuki proses editing. Rencananya, pemutaran film Jejak Langkah2 Ulama tidak dilakukan di gedung bioskop. Tim manajemen bersepakat memutar film secara marathon dari satu pesantren ke pesantren, madrasah, dan organisasi dibawah naungan NU dan Muhammadiyah.
Khusus pemutaran di pesantren, Tim sudah berkomunikasi dengan pengasuh Ponpes Tebuireng KH Salahuddin Wahid (Gus Solah), termasuk berencana meminta bantuan PBNU, terutama terkait pelibatan Rabithah Ma’ahid Al-Islamiyah (RMI) selaku bagian organisasi NU yang mengurusi pesantren.
Sesuai data RMI Indonesia memiliki 29 ribu lebih pondok pesantren dengan lebih lima juta santri, serta 90 juta komunitas santri.
“Kalau kita bicara tentang pesantren, lebih pas bicara dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) karena lebih banyak tahu. Sehingga bisa bantu melakukan sosialisasi. Dan kemarin rekomendasi dari pengasuh begitu, “katanya.
Reporter : Syarif Abdurrahman
Editor : Mas Garendi
Minggu, 01 September 2019
Senin, 05 Agustus 2019
Mekanisme Pencalonan Kepala Desa Karangdadap
PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON KEPALA DESA
No. 06/P2KD/18-06/VIII/2019
I. I. Syarat - syarat Bakal Calon
Calon Kepala Desa adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat :
a.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b.
Setia kepada Pancasila sebagai
Dasar Negara, Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
Berpendidikan paling rendah
Senin, 29 Juli 2019
Kamis, 25 Juli 2019
Minggu, 21 Juli 2019
Diklat BUMDes Sebagai Upaya Persiapan Bumdes
Karangdadap (21/7) Telah diadakan Diklat Bumdes Desa Karangdadap yang diadakan oleh BUMDes Karangdadap di Balai Desa. Diklat dengan tema ‘Mengelola dan
Menaikan Omset Bumdes’ dihadiri oleh warga Karangdadap dan Pelaku UMKM Desa. Diklat yang diadakan pada tanggal 21 Juli 2019 ini
menghadirkan Taufik Hidayat, pengusaha asli Pekalongan yang mengelola usaha di
bidang kuliner yang cukup sukses. Diklat ini didasari dari banyaknya produk UMKM tetapi sedikitnya pengetahuan untuk mempromosikan produk tersebut di platform media yang ada. Dengan adanya Diklat ini, diharapkan warga dan pelaku UMKM dapat mengetahui tips bagaimana memasarkan dan mempromosikan produk mereka.
Acara yang dimulai pada jam 09.00 WIB ini mendapat perhatian dari warga yang datang dengan antusiasme. Banyaknya pertanyaan yang diajukan kepada narasumber menjadi salah satu penanda bahwa peserta diklat amat meminati materi mengenai cara-cara untuk mempromosikan sebuah produk yang diberikan pada hari itu. Kegiatan ini menjadi salah satu sarana bagi pelaku UMKM untuk berkonsultasi bagaimana memasarkan dan mempromosikan produk mereka secar masif dan benar. Diharapkan dengan berjalannya acara ini mampu menambah pengetahuan warga tentang bagaimana mempromosikan dan memasarkan barang mereka dengan baik yang kemudian akan menaikan pengetahuan khalayak tentang produk khas Karangdadap.
Sabtu, 20 Juli 2019
Cara Mendaftar Domain Desa.Id Untuk Intansi Pemerintah Desa
Persiapan yang dibutuhkan untuk mendaftar atau mendapatkan Domain desa.id bagi Intansi Pemerintah Desa, adalah sebagai berikut :
- SK Pengangkatan Perangkat Desa setempat yang ditanda tangani oleh Kepala Desa dengan format file JPEG maks 256 kb.
- SK Pengangkatan Kepala Desa yang ditanda tangani oleh Bupati dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
- Surat Permohonan Resmi dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
- Surat Kuasa sebagai Pengelolan domain desa.id bermeterai Rp. 6.000,- dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
- KTP / SIM / PASPOR Kepala Desa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
- KTP / SIM / PASPOR Perangkat Desa yang tertera dalam Surat Kuasa dengan format file gif, jpg, atau pdf dengan ukuran maksimal file adalah 256 kb.
Jumat, 19 Juli 2019
10 Program Pokok PKK
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.
Rabu, 17 Juli 2019
Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Pekalongan
Karangdadap--Rabu (17/7) Desa Karangdadap selaku desa binaan PKK mengikuti Evaluasi 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Pekalongan 2019 yang diadakan di Desa Pegandon. Acara yang dihadiri oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pekalongan beserta pengurus, Ketua Pembina Tim Penggerak PKK Kecamatan Karangdadap, Kepala Desa se-kecamatan Karangdadap, serta petinggi PKK lainnya.
Dalam sambutannya Ketua TP PKK Kabupaten Pekalongan Dra. Hj. Munafah Asip Kholbihi menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya evaluasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK adalah melakukan silahturahmi antar desa dalam rangka meningkatkan pemberdayaan masyarakat, serta ingin melihat secara dekat 10 program pokok yang dilaksanakan di desa Pegandon, acara dibuka oleh ketua tim penggerak PKK desa Pegandon Ibu Nurul Khotimah, dilanjutkan sambutan oleh Ibu Kepala desa
Dalam sambutannya Ketua TP PKK Kabupaten Pekalongan Dra Hj. Munafah Asip Kholbihi menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan evaluasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK adalah disamping sebagai pelaksanaan dari program kerja TP PKK Kabupaten Pekalongan Tahun 2019. kami juga ingin melihat secara langsung sejauh mana kegiatan–kegiatan PKK yang sudah berjalan di tingkat desa.
"Banyak pihak yang bertanya, mengapa TP PKK masih mengandalkan 10 Program Pokok PKK, jawabnya sederhana saja. karena program-program yang tercantum dalam 10 Program Pokok PKK merupakan kebutuhan dasar untuk kehidupan manusia". jelasnya.
Lebih lanjut Dra. Hj Munafah Asip Kholbihi berharap melalui kegiatan PKK kita dapat memberikan kontribusi yang besar terhadap pembangunan demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Pekalongan yang kita cinta ini. terang Hj. Munafah.
Susunan Acara
Tanggal : 17 Juli 2019
Jam : 12.00 - 14.00
- Ketua Pembina Kecamatan
- Ketua Tim Penggerak Kecamatan
- Pelaksanaan Evaluasi
- Pesan dan Kesan
- Pemberian kenang-kenangan kepada dua Desa Binaan
- Dr. Hj Munafah
- Tim penggerak PKK Kecamatan Karangdadap
- Diikuti oleh ibu-ibu PKK menyampaikan keberhasilan dan program dari masing-masing pokja.
Rabu, 10 Juli 2019
Revitalisasi Posyandu, Refreshing Kader demi Optimalkan Fungsi
Karangdadap, Puluhan kader Posyandu Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan bersemangat hadiri kegiatan refreshing kader posyandu pada hari Rabu (10/07/2019).
Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Desa Karangdadap dihadiri oleh Drg. Asmuni selaku Kepala Puskesmas Karangdadap. Kegiatan yang diikuti oleh puluhan kader dari Kecamatan Karangdadap ini dibawakan materi oleh Dr. Sri Sulistyawati. Dalam materinya Dr. Sri Sulistyawati memberikan materi mengenai Penyuluhan Demam Berdarah Untuk Masyarakat.
Selain materi mengenai penyuluhan demam berdarah untuk masyarakat, revitalisasi ini juga memuat pengenalan anggota kader kesehatan tiap desa sekaligus pengenalan mahasiswa KKN Tim II Tahun 2019 di Kecamatan Karangdadap yang akan membantu kegiatan mereka selama satu bulan lebih kedepan.
Minggu, 02 Juni 2019
Sabtu, 01 Juni 2019
Senin, 13 Mei 2019
BUMDes Hadapi Industri 4.0
Perlu Perubahan Pola Pikir dari Agraris ke Bisnis
Pola pikir agraris di desa terutama bagi perangkat Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) harus diubah menjadi pola pikir agraris industrialis dan bisnis, terlebih dengan pengembangan era industri 4.0 yang memberikan peluang lebih besar dan tantangan lebih besar lagi dengan berkembangnya media online, e-commerce dan sosial media.
Dengan begitu, cara-cara lama akan digantikan dengan cara yang lebih global, efektif , cepat dan cerdas berbasis Teknologi Informasi dan Telekomunikasi (TIK) Revolusi indutri yang sebelumnya.
Tantangan utama yang harus dilalui dan dilakukan adalah perubahan pola pikir dan pola hidup dari masyarakat desa terutama para pengurus dan karyawan BUMDes karena dihadapkan kepada hal-hal baru baik secara pekerjan, perubahan metode dan alat bantu yang dibutuhkan untuk pengembangan dan kemajuan BUMDes masing-masing. Tidak jarang, BUMDes yang timbul tenggelam dalam perjalanan waktu pengembangannya.
Minggu, 10 Maret 2019
Lomba Siskamling
Lomba Siskamling Polres Pekalongan di dukuh Welahan desa Karangdadap hari Sabtu malam Ahad 9 Maret 2019 semoga menjadi juara tk kab. Pekalongan
Sabtu, 09 Maret 2019
Pembentukan BPD
Pada hari Jum'at malam Sabtu, tanggal 8 Maret 2019 jam 20:00 sampai 23:00 diadakan pembentukan BPD desa Karangdadap.
BPD, dibentuk berdasarkan perwakilan perwilayahan :
1. Jipangan dan Karanganyar kidul 2 orang
2. Karanganyar Lor 2 orang
3. Kedawung dan Welahan 2 orang
4. Gumelar, Guntur dan Kedungdadap 2 orang
5. Keterwakilan perempuan 1 orang
BPD sudah terbentuk :
1. Maskuri ketua
2. Yasin wakil
3. Sugeng Sektr
4. Latifin
5. Rifqi
6. Irham
7. Muhsinin
8. Rizakah
9. Nanik
Dasar Hukumnya :
Peraturan Bupati Pekalongan no 23 tahun 2018
Senin, 11 Februari 2019
Informasi
Rekrutmen KPPS Pemilu 2019
Dalam rangka Seleksi
Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum
2019, Panitia Pemungutan Suara Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap
Kabupaten Pekalongan mengundang Warga Negara Indonesia yang
memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS ) untuk Pemilihan Umum 2019 dengan
ketentuan sebagai berikut:
Persyaratan:
a.
warga
negara Indonesia;
b.
berusia
paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika,
dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d.
mempunyai
integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e.
tidak
menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun
tidak lagi menjadi anggota
partai politik yang
dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai
politik yang bersangkutan;
f.
berdomisili
dalam wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS;
g.
bebas
dari penyalahgunaan narkotika dan mampu secara jasmani dan rohani;
h.
berpendidikan
paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. tidak
pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh
kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak pernah
dijatuhi sanksi pemberhentian
tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu;
k.
belum
pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS
dan KPPS;
l.
tidak
berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m. tidak
menjadi tim kampanye Peserta Pemilu yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye
Peserta Pemilu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai
Politik dan tim kampanye sesuai tingkatannya;
n.
mampu
secara jasmani dan rohani.
Formulir bisa didownload disini :
Formulir bisa didownload disini :
Pendaftar membawa kelengkapan
dokumen berupa:
a.
fotokopi
Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
b.
surat
pernyataan yang memuat:
1.
setia
kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka
Tunggal Ika dan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
2.
mempunyai
integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
3.
tidak
pernah menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun.
4.
tidak
pernah menjadi tim Kampanye Peserta Pemilu paling singkat 5 (lima) tahun.
5.
bebas
dari penyalahgunaan narkotika;
6.
tidak pernah
dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
7.
tidak
pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota atau
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggota PPK, PPS
dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
8.
belum pernah
menjabat 2 (dua)
kali dalam jabatan
yang sama sebagai anggota PPK,
PPS dan KPPS.
9.
tidak berada
dalam ikatan perkawinan dengan
sesama penyelenggara Pemilu.
c.
surat keterangan mampu secara jasmani dan rohani
dari puskesmas atau rumah sakit setempat.
d.
fotokopi
ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi
oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan
formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan
sekolah menengah atas/sederajat.
Dalam
hal persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
KPPS tidak dapat dipenuhi, dapat diisi oleh orang yang mempunyai
kemampuan dan kecakapan
dalam membaca, menulis dan
berhitung yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
Kelengkapan dokumen
diantar langsung ke Sekretariat PPS Desa Karangdadap Kecamatan Karangdadap Kabupaten
Pekalongan paling lambat tanggal 12 Maret 2019.
Langganan:
Postingan (Atom)